Menurut Nasrulloh, keterangan Bambang justru menguatkan dakwaan Jaksa PenuntutGenerik . Pasalnya, pada persisangan sebelumnya, Saksi-saksi yang memberi keterangan, hanya mendengar dengan cara samar-samar mengenai ucapan Ahok yang menyinggung Al-Maidah. "api Saksi Bambang ini, Ia secara tegas manyampaikan mendengar kata-kata Al-Maidah keluar dari mulut Ahok sebagaimana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum ," sambung Koordinator Persidangan Penodaan Agama dari GNPF-MUI ini.
Saksi Bambang mengungkapkan dia mengenal dengan cara persis hal-hal yang disampaikan oleh Ahok, sebab Ia hadir di Kepulauan Seribu pada kegiatan sosialisasi budidaya ikan kerapu yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Saksi hadir karena diajak oleh Terdakwa, karena kedekatan saksi dengan Terdakwa sebagai teman," jelas Nasrulloh.
Sebelumnya, Majelis Hakim menanyakan kapasitas Saksi, jadi diajak ke Pulau Seribu untuk agenda sosialisasi ikan kerapu, padahal latar belakang Saksi sebagai Konsultan Software. "Majelis hakim sempat mencecar Saksi, terkait keikutsertaannya dalam kegiatan sosialisasi budidaya ikan kerapu yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan saksi sebagai konsultan aplikasi," kata advokat yang aktif dalam bidang advokasi masyarakat ini.
Persidangan berikutnya tetap mendengarkan saksi A De Charge (saksi meringankan) yang bakal dirilis oleh Tim Konseling Hukum Ahok. "Sidang berikutnya tetap hari Selasa dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari Tim Ahok," kata Nasrulloh.
Saat ditanya siapa saksi berikutnya, Nasrulloh berkata, belum mengenal siapa yang bakal dirilis oleh Tim Konseling Hukum Ahok. "Karena saat ini Saksi meringankan, maka yang pasti mengetahui Tim Penasihat hukum, silahkan ditanyakan langsung ke Tim Penasihat Hukum Ahok," tutup Nasrulloh. [welas sanusi.com]
0 comments:
Posting Komentar