Penolakan tersebut dilakukan adanya permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meminta hakim menolak kesaksian Analta karena pernah hadir dalam ruangan sidang dalam persidangan sebelumnya, saat saksi lain memberikan keterangan.
“Saksi tak bisa didengarkan keterangannya. Karena yang bersangkutan mengerti apa yang disampaikan karena ada di ruangan beberapa waktu lalu. Ada pelanggaran terhadap Undang-undang. Saya khawatirkan ada cacat hukum dalam persidangan ini. Mohon majelis untuk tidak meneruskan ini,” jelas salah seorang JPU.
Hakim Ketua Dwiarso yang mendengar langsung mengkonfirmasi. Dia menanyakan kepada Analta Amier apakah memang dirinya pernah hadir dalam persidangan sebelumnya.
“Pernah cuma sekali,” jawab Analta.
Mendengar itu, Hakim Ketua pun kemudian mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum.
“Karena sudah ada keterangan dari saksi, jadi saksi enggak bisa diperiksa. Saya kira kuasa hukum bisa ajukan saksi di luar berkas ini untuk mengganti saksi yang ditolak ini. Untuk itu keberatan penuntut umum kami terima saksi tak bisa didengarkan keterangannya dalam persidangan ini,” tegasnya.
Analta kemudian keluar dari Ruang Sidang tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media yang hendak mewawancara dirinya.
Saat ini sidang pun dilanjutkan dengan saksi ketiga, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo. Saksi pertama yang sudah memberikan keterangan adalah Eko Cahyono, tandem Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang akrab disapa Ahok tersebut pada saat Pilgub Bangka Belitung. [welas sanusi.com]
0 comments:
Posting Komentar