Hak Angket Pemberhentian Ahok Bukan Solusi, Ini Saran Ahli Hukum Tata Negara

Sobat , Ini Berita 1 Tajam terperjaya, baru -baru ini pemberitaan tentang Hak Angket Pemberhentian Ahok Bukan Solusi, Ini Saran Ahli Hukum Tata Negara sedang maraknya. Berbagi media menanyakan soal permasalahan tersebut. Ada apakah gernagan sehingga menjadi viral dan buming di tiap sudut pemberitaan selalu memperbincangkannya. Klarifikasi demi klarifikasi berdatangan untuk membuktikan kebenaranya. Sehingga tidak jarang para awak berita rela berdesakan untuk mengcros cek isu tersebut. Bagaimana dengan ada apakah ada termasuk salah satu orang yang seperti itu atau sekedar percaya tanpa adanya sudut pandang untuk mengklarifikasi keberaranya.

Memang benar trend berita tentang Hak Angket Pemberhentian Ahok Bukan Solusi, Ini Saran Ahli Hukum Tata Negara sudah marak, namun untuk lebih jelas dan cros cek berita tersebut ada baiknya anda baca berita Ini Berita 1 , supaya khazanah info ada dapat terupdate dengan adanya media ini. Dan diharapkan ada tidak langsung percaya dengan semua ini karena ini diambil dari berbagai sumber yang ada baik itu sumber secunderi maupun sumber primary yang akurasi datanya harus anda buktikan terlebih dahulu.

Dan untuk lebih detailnya tentang Hak Angket Pemberhentian Ahok Bukan Solusi, Ini Saran Ahli Hukum Tata Negara ada baiknya, Simak artikel berita berikut ini jadikan referensi bacaan anda, jangan biarkan anda terpengaruh oleh isu yang tidak jelas dan tidka dapat dibahami . selamat membaca dan selamat memahami.

Hak Angket Pemberhentian Ahok Bukan Solusi, Ini Saran Ahli Hukum Tata Negara

welas sanusi.com —   Ahli hukum tata negara, Saldi Isra, menilai hak angket pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, bukan sebuah solusi. Sebab nantinya, hak angket tersebut akan ‘selesai’ dengan negosiasi politik.

Saran Saldi, pemerintah harus diarahkan dan didesak agar paham bagaimana cara menjalankan aturan, khususnya Pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kita ini ribut-ribut mendorong nanti diselesaikan secara politik juga oleh orang-orang di sana (DPR). Jadi, menurut saya jauh lebih tepat kalau memang kemudian bicaranya diarahkan bagaimana menerapkan Pasal 83,” papar Saldi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3).

Saldi pun menceritakan sejarah aturan pemberhentian kepala daerah yang tersandung masalah hukum. Awalnya, sambung dia, pemberhentian kepala daerah yang terbelit kasus hukum dilakukan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena dulu kan kalau orang jadi tersangka, kan didesak untuk diberhentikan sementara. Lalu orang mengatakan bisa macam-macam, bisa begini, bisa dikriminalisasi. Nah di naikkan, dari tersangka jadi terdakwa,” papar Saldi.

Pandangan Guru Besar Universitas Andalas ini, Pasal 83 UU Pemda secara tegas memerintahkan Presiden melalu Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur. Ia pun berpendapat bahwa pemberhentian Ahok merupakan keniscayaan.

“Jadi nggak ada alasan lagi untuk tidak diberhentikan, itu posisi saya. Meskipun ada yang berbeda pendapat. Kan jelas rumusan UU-nya, bukan patut atau apanya. Jadi harus diberhentikan sementara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa fraksi dan anggota DPR telah sepakat menggunakan hak angketnya untuk mendesak pemberhentian Ahok. Namun, hingga kini penggunaan hak tersebut belum jelas, bahkan cenderung mandek.

Pewarta : M Zackhy Kusumo  [welas sanusi.com]

Artikel terkait yang sama:


Hak Angket Pemberhentian Ahok Bukan Solusi, Ini Saran Ahli Hukum Tata Negara


Catatn info menggambar

Judul :Hak Angket Pemberhentian Ahok Bukan Solusi, Ini Saran Ahli Hukum Tata Negara
Link :Hak Angket Pemberhentian Ahok Bukan Solusi, Ini Saran Ahli Hukum Tata Negara
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hak Angket Pemberhentian Ahok Bukan Solusi, Ini Saran Ahli Hukum Tata Negara

0 comments:

Posting Komentar