Dulu, Kepala Daerah Tersangka Langsung Diberhentikan

Sobat , Ini Berita 1 Tajam terperjaya, baru -baru ini pemberitaan tentang Dulu, Kepala Daerah Tersangka Langsung Diberhentikan sedang maraknya. Berbagi media menanyakan soal permasalahan tersebut. Ada apakah gernagan sehingga menjadi viral dan buming di tiap sudut pemberitaan selalu memperbincangkannya. Klarifikasi demi klarifikasi berdatangan untuk membuktikan kebenaranya. Sehingga tidak jarang para awak berita rela berdesakan untuk mengcros cek isu tersebut. Bagaimana dengan ada apakah ada termasuk salah satu orang yang seperti itu atau sekedar percaya tanpa adanya sudut pandang untuk mengklarifikasi keberaranya.

Memang benar trend berita tentang Dulu, Kepala Daerah Tersangka Langsung Diberhentikan sudah marak, namun untuk lebih jelas dan cros cek berita tersebut ada baiknya anda baca berita Ini Berita 1 , supaya khazanah info ada dapat terupdate dengan adanya media ini. Dan diharapkan ada tidak langsung percaya dengan semua ini karena ini diambil dari berbagai sumber yang ada baik itu sumber secunderi maupun sumber primary yang akurasi datanya harus anda buktikan terlebih dahulu.

Dan untuk lebih detailnya tentang Dulu, Kepala Daerah Tersangka Langsung Diberhentikan ada baiknya, Simak artikel berita berikut ini jadikan referensi bacaan anda, jangan biarkan anda terpengaruh oleh isu yang tidak jelas dan tidka dapat dibahami . selamat membaca dan selamat memahami.

Dulu, Kepala Daerah Tersangka Langsung Diberhentikan

welas sanusi.com —   Basuki Tjahaja Purnama mungkin bisa disebut sangat beruntung, karena masih bercokol di puncak pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, pria yang karib disapa Ahok ini sudah menyandang status terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Kata ahli hukum tata negara, Saldi Isra, sebelum ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah harus diberhentikan sementara meski baru berstatus sebagai tersangka.

“Karena dulu kan kalau orang jadi tersangka, kan didesak untuk diberhentikan sementara. Kan prinsipnya, masa orang jadi tersangka nggak diberhentikan,” kata Saldi, saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/3).

Namun demikian, seiring dengan adanya pandangan publik bahwa status tersangka bisa disematkan lantaran adanya ‘intrik’ hukum, aturan tentang pemberhentian sementara seorang kepala daerah diubah.

“Lalu orang mengatakan bisa macam-macam, bisa begini, bisa dikriminalisasi. Nah di naikkan, dari tersangka jadi terdakwa,” jelasnya.

Meski begitu, Guru Besar Universitas Andalas ini tetap berpendapat bahwa Ahok seharusnya diberhentikan sementara, tanpa alasan apapun. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 83 UU tentang Pemda.

“Jadi nggak ada alasan lagi untuk tidak diberhentikan, itu posisi saya. Meskipun ada yang berbeda pendapat. Kan jelas rumusan UU-nya, bukan patut atau apanya. Jadi (Ahok) harus diberhentikan sementara,” tandasnya.

Pewarta : M Zackhy Kusumo  [welas sanusi.com]

Artikel terkait yang sama:


Dulu, Kepala Daerah Tersangka Langsung Diberhentikan


Catatn info menggambar

Judul :Dulu, Kepala Daerah Tersangka Langsung Diberhentikan
Link :Dulu, Kepala Daerah Tersangka Langsung Diberhentikan
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Dulu, Kepala Daerah Tersangka Langsung Diberhentikan

0 comments:

Posting Komentar