"Karena sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, siapa pun yang melanggar terkait Pasal 156 a tidak ada yang tidak ditahan, bahkan baru tersangka saja sudah ditahan. Ini kok sudah terdakwa 12 kali sidang, masih belum ditahan. Karena itu kita minta untuk segera dilakukan penahanan," kata Habib Rizieq di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) itu pun meminta majelis hakim untuk segera menahan calon gubernur DKI nomor urut 2 itu. Apalagi, menurut Habib Rizieq, Ahok kerap mengulangi perbuatan yang menghina agama dan ulama.
"Saya sampaikan kepada majelis hakim karena terdakwa ini terus-menerus mengulangi kesalahan, terus menodai agama, terus menghina Al Maidah, terus menghina para ulama. Jadi saya minta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa," tukasnya.
Seperti diketahui, dalam kesaksiannya, Habib Rizieq menegaskan Ahok telah menodai agama lantaran telah menyitir Surat Al-Maidah ayat 51. Habib Rizieq juga membeberkan arti aulia dalam surat yang disebut-sebut Ahok ketika berada di Kepulauan Seribu pada akhir September 2017 lalu.
Selain Habib Rizieq, ada satu saksi ahli lain yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Yaitu ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir. Keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini Abdul Choir tengah memberikan keterangan di depan persidangan. [welas sanusi.com]
0 comments:
Posting Komentar